My video, please watching this and i hope you like this ;)

Sabtu, 31 Maret 2012

koperasi sekolah


KOPERASI SEKOLAH
 
  1. Pengertian koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah organisasi yang dibentuk untuk menumbuh kembangkan jiwa kerja sama kepada siswa yang akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan Negara.

  1. Tujuan koperasi sekolah

    • Mendidik,menanamkandan memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan kesetia kawanan.
    • Memupuk rasa cinta pada sekolah
    • Mempertinggi mutu pengetahuan serta ketrampilan berusaha dalam bentuk koperasi
    • Menanamkan rasa tanggung jawab serta disiplin dalam gotong royong ditengah masyarakat
    • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantara siswa sebagai anggota koperasi
    • Menumbuhkan rasa harga diri jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat
    • Sarana belajar dan berkarya untuk mendapatkan alat kebutuhan sekolah.


  1. Ciri – ciri Koperasi Sekolah


    • Dicirikan dengan surat keputusan beberapa departemen
    • Koperasi sekolah diakui pemerintah dari surat keputusan beberapa menteri
    • Keanggotaan siswa berakhir setelah keluar dari sekolah
    • Kegiatan disesuaikan dengan tugas siswa ( belajar )
    • Anggota dan pengurus koperasi terdiri atas siswa.


  1. Tahapan pendirian koperasi sekolah
 
Beberapa tahap dalam mendirikan koperasi sekolah :

1. Tahap I

Membentuk panitia yang terdiri dari siswa dan guru yang tugasnya mempersiapkan rencana dasar yaitu :

-          Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-          Rancangan dan program kerja
-          Undangan untuk rapat pembentukan
-          Berbagai fasilitas penyelenggaraan rapat pembentukan


2. Tahap II

Mengundang beberapa pihak untuk mengadakan rapat, didalam rapat dibicarakan hal-hal sebagai berikut :

-          Penjelasan dan uraian AD dan ART yang disiapakan panitia
-          Pembuatan Akta Pendirian Sekolah
-          Susunan pengurus dan pengawas
-          Penentuan bidang usaha dan permodalan


3. Tahap III

Tahap terakhir adalah pengajuan surat permohonan, pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah oleh pengurus. Setelah surat permohonan di terima pihak dinas koperasi,petugas meninjau keberadaan koperasi sekolah. Setelah koperasi sekolah tersebut memenuhi syarat maka dinas koperasi memberikan pengesahan atau pengakuan koperasi sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar