sholat
p Pengertian
sholat
·
Shalat
secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti
mengagungkan.
·
Sedangkan
pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan
tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
·
Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an,
takbir, tasbih, dan do’a.
·
Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah
gerakan-gerakan dalam shalat
misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan
dalam shalat.
·
Sedangkan
menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
yang dimaksudkan shalat dalam penelitian
ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak
sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini
adalah shalat fardlu yang
didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap
orang yang melaksanakannya.
Pengertian shalat yang dimaksudkan lebih kepada
pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy dari ta’rif shalat yang
menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan
sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta
hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena mengingat jiwanya (ruhnya).
b.khusyu dalam sholat
1.penngertian khusu menurut bahasa
Khusyu’ secara bahasa berasal dari
kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya
memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara
ketika shalat.
Khusyu’ secara bahasa juga bisa
diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh kesadaran
hati. Arti khusyu’ itu lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan
takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi khusyu’.
Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara,
badan maupun penglihatan. Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol)
kekhusyu’an seseorang dalam shalat.
2.pengertian khusu menurut istilah
Khusyu’ menurut istilah syara’
adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian
pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang
lainnya.
Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’
adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan
keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati,
kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
jadi kesimpulannya khusu adalah mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga, perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat yang dilakukan dengan khusyu’. Dengan kata lain shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam.
c.rukun sholat
Rukun sholat adalah bagian
dari sholat tersebut dan jika ditinggalkan maka batallah sholat tersebut atau
batal rekaat dalam sholat. maka rukun-rukun sholat berikut harus dilaksanakan
semua dalam setiap sholat kita.
Terdiri dari 14 rukun dalam sholat :
1. Berdiri ketika sholat.
Berdasarkan firman Allah :
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya
: " Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'" (QS
Al-Baqoroh : 238)
2. Takbiratul Ihram.
Berdasarkan Sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
2. Takbiratul Ihram.
Berdasarkan Sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
ثم استقبل القبلة وكبر
Artinya
: "kemudian menghadaplah kekiblat dan takbirlah."
Yang dimaksud "Takbiratul Ihram" adalah ucapan "Allahu Akbar" ketika memulai sholat. sedangkan mengangkat tangan ketika takbir adalah sunnah.
Yang dimaksud "Takbiratul Ihram" adalah ucapan "Allahu Akbar" ketika memulai sholat. sedangkan mengangkat tangan ketika takbir adalah sunnah.
3. Membaca Al-fatehah.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya : "Sholat itu tidak sah jika belum membaca al-fatehah."
4. Rukuk pada setiap rekaat.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS
Al-Hajj : 77)
5. Bangun dari rukuk.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
5. Bangun dari rukuk.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya
: "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
6. I'tidal.
I'tidal adalah setelah bangun dari rukuk kemudian kembali keposisi berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
6. I'tidal.
I'tidal adalah setelah bangun dari rukuk kemudian kembali keposisi berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
7. Sujud.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS
Al-Hajj : 77)
8. Bangun dari sujud dan duduk diantara dua sujud.
Berdasarkan hadist dari 'Aisyah :
8. Bangun dari sujud dan duduk diantara dua sujud.
Berdasarkan hadist dari 'Aisyah :
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من السجود ; لم يسجد حتى يستوي قاعدا
Artinya
: "Nabi-sholallahu alaihi wasallam- ketika beranjak dari sujudnya, beliau
tidak kembali sujud kecuali telah sempurna dalam duduknya." (HR Muslim)
9. Tuma'ninah dalam setiap gerakan.
Yang dimaksud "tuma'ninah" adalah tenang, melakukan gerakan-gerakan sholat dengan tenang dan tidak mengurangi sedikitpun gerakan-gerakan tersebut dan melakukannya dengan sempurna.
9. Tuma'ninah dalam setiap gerakan.
Yang dimaksud "tuma'ninah" adalah tenang, melakukan gerakan-gerakan sholat dengan tenang dan tidak mengurangi sedikitpun gerakan-gerakan tersebut dan melakukannya dengan sempurna.
10. Tasyahud akhir.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
11. Duduk ketika tsyahud akhir.
12. Sholawat atas Nabi ketika duduk dalam tasyahud akhir.
Lafadz sholawat yang diucapkan ketika tasyahud akhir adalah :
محمد على صل اللهم
"Allahumma
Sholli 'Ala Muhammad."
dan jika menambah maka itu adalah sunnah.
13. Tertib dalam semua rukun-rukunnya.
Melakukan rukun-rukun sholat secara berurutan, mulai dari takbir sampai salam sesuai tuntunan Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
dan jika menambah maka itu adalah sunnah.
13. Tertib dalam semua rukun-rukunnya.
Melakukan rukun-rukun sholat secara berurutan, mulai dari takbir sampai salam sesuai tuntunan Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
14. Salam.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :
وختامها التسليم
Artinya
: "dan penutupnya (sholat) adalah salam."
salam kekanan adalah termasuk rukun sholat. sedangkan salam kekiri adalah sunnah.
Demikianlah 14 rukun sholat yang harus diketahui setiap muslim. dan ajarilah anak-anak mulai dari dia kecil sehingga dapat mempraktekkannya ketika dewasa.
salam kekanan adalah termasuk rukun sholat. sedangkan salam kekiri adalah sunnah.
Demikianlah 14 rukun sholat yang harus diketahui setiap muslim. dan ajarilah anak-anak mulai dari dia kecil sehingga dapat mempraktekkannya ketika dewasa.
d.hal-hal yang membatalkan sholat
Shalat seseorang akan batal
apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
z1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan
sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat
itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih)
Dan ijma' ulama juga mengatakan
demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan
untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu
anhu, ia berkata, 'Dulu
kami berbicara di saat shalat,seorang
dari kami berbicara dgn
temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu
berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun
diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Dan juga sabda Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya shalat ini
tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun(HR. Muslim)
3. Meninggalkan salah satu rukun
shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu
tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai
shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran orang itu telah
meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan,
karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan
anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang
sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan
pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu
tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak.
Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti
itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu
tidaklah merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam
pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan
shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu,
karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan
begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti
menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan
rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia
tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar