KOPERASI SEKOLAH
- Pengertian koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
organisasi yang dibentuk untuk menumbuh kembangkan jiwa kerja sama kepada siswa
yang akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan Negara.
- Tujuan koperasi sekolah
- Mendidik,menanamkandan memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan kesetia kawanan.
- Memupuk rasa cinta pada sekolah
- Mempertinggi mutu pengetahuan serta ketrampilan berusaha dalam bentuk koperasi
- Menanamkan rasa tanggung jawab serta disiplin dalam gotong royong ditengah masyarakat
- Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantara siswa sebagai anggota koperasi
- Menumbuhkan rasa harga diri jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat
- Sarana belajar dan berkarya untuk mendapatkan alat kebutuhan sekolah.
- Ciri – ciri Koperasi Sekolah
- Dicirikan dengan surat keputusan beberapa departemen
- Koperasi sekolah diakui pemerintah dari surat keputusan beberapa menteri
- Keanggotaan siswa berakhir setelah keluar dari sekolah
- Kegiatan disesuaikan dengan tugas siswa ( belajar )
- Anggota dan pengurus koperasi terdiri atas siswa.
- Tahapan pendirian koperasi sekolah
Beberapa tahap dalam mendirikan koperasi sekolah :
1. Tahap I
Membentuk panitia yang terdiri dari siswa dan guru yang
tugasnya mempersiapkan rencana dasar yaitu :
-
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Rancangan dan program kerja
-
Undangan untuk rapat pembentukan
-
Berbagai fasilitas penyelenggaraan rapat pembentukan
2. Tahap II
Mengundang beberapa pihak untuk
mengadakan rapat, didalam rapat dibicarakan hal-hal sebagai berikut :
-
Penjelasan dan uraian AD dan ART yang disiapakan
panitia
-
Pembuatan Akta Pendirian Sekolah
-
Susunan pengurus dan pengawas
-
Penentuan bidang usaha dan permodalan
3. Tahap III
Tahap terakhir
adalah pengajuan surat
permohonan, pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah oleh
pengurus. Setelah surat
permohonan di terima pihak dinas koperasi,petugas meninjau keberadaan koperasi
sekolah. Setelah koperasi sekolah tersebut memenuhi syarat maka dinas koperasi
memberikan pengesahan atau pengakuan koperasi sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar